KELAS: 3 KA 17
NPM: 11108636
LAPORAN DWI-MINGGUAN PERTAMA
DESKRIPSI KEGIATAN
A. Sistem Informasi Pengadaan
Sistem informasi pengadaan yang rencananya akan dilaksanakan di minggu pertama dan kedua bulan Februari 2009 tidak terealisasi karena konsultan individu memfokuskan diri untuk mendorong terlaksananya sosialisasi reformasi pengadaan barang dan jasa untuk Kepala Dinas/Kepala Badan/Kantor/Bagian dan Ketua Asosiasi se Kabupaten Barru. Fokus kegiatan tersebut menjadi target utama konsultan individu bidang pengadaan barang dan jasa karena di awal penugasan konsultan sudah direncanakan, namun terkendala dengan biaya operasional yang baru dianggarkan di APBD 2009. Selain itu, sosialisasi PPBJ penting karena ketika berkunjung ke SKPD di luar Dinas PU, pemahaman tentang proyek USDRP masih kurang dan bahkan tidak mengetahui sama sekali, sehingga setiap kunjungan ke SKPD memerlukan penjelasan tentang proyek USDRP, terutama mengenai program reformasinya.
- Penetapan Kontrak Secara Tepat Waktu
Pengumpulan data paket kegiatan yang dilelangkan SKPD yang rencananya akan dilaksanakan di minggu pertama dan kedua bulan Februari 2009 tidak terealisasi karena SKPD belum siap dengan perencaan lelangnya dan Bapak Bupati telah menyurat kepada Kepala SKPD per tanggal 16 Januari 2009 agar segera memasukkan perencanaan lelangnya ke UPP, akan tetapi hingga pelaksanaan sosialisasi PPBJ belum ada yang memasukkan perencanaan lelangnya dan kembali lagi dihimbau untuk segera memasukkannya.
- Sosialisasi Pembaharuan Pengadaan Barang dan Jasa
Acara Sosialisasi Pembaharuan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dilaksanakan pada Hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2009, dimulai pada pukul 10.00 yang dihadiri oleh Bapak Bupati Kab. Barru dan seluruh Kepala Dinas/Badan/Kantor?Bagian dan Ketua Asosiasi se Kabupaten Barru. Kegiatan dibuka oleh MC dan selanjutnya menyampaikan alur proses acara sosialisasi sebagai berikut
Pembukaan
Oleh : MC
Assalamu Alaikum Wr.Wb. marilah kita membuka kegiatan ini dengan mengucapkan basmalah ”Bissmillahi Rahmani Rahim”. Selanjutnya kita akan mendengarkan Laporan Ketua Panitia terkait dengan Kegiatan Sosilaisasi Pembaharuan Pengadaan Barang dan Jasa. Olehnya itu kita langsung saja mempersilahkan kepada Ketua Panitia untuk menyampaikan laporannya. Selanjutnya, sambutan dan arahan Bapak Bupati Kab. Barru kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Materi Pembaharuan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Ibu Ratnawati Tahir. Untuk mengawali kegiatan ini kita dengarkan laporan Ketua Panitia, waktu dan tempat dengan ini kami silahkan.
Laporan Ketua Panitia
Assalamu Alaikum Wr. Wb, yang terhormat Bapak Bupati Kab. Barru, yang terhormat seluruh SKPD yang hadir, dan yang terhormat bapak-bapak dari Asosiasi, serta Ibu Ratnawati Tahir sebagai Konsultan Pendamping Pengadaan Barang dan Jasa Program USDRP, dalam hal ini sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kab. Barru. Maksud dari diadakannya kegiatan ini adalah mensosialisasikan agenda reformasi pengadaan barang dan jasa, dan diharapkan terjadi pemahaman dan penyatukan persepsi terhadap reformasi pengadaan barang dan jasa kepada seluruh SKPD dan Ketua-ketua Asosiasi berkaitan dengan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Barru, sehingga semua kegiatan pelelangan dapat terselesaikan dengan baik. Selanjutnya kita persilahkan kepada Bapak Bupati untuk memberikan arahan berkaitan dengan kegiatan ini, sekian Wassalamu Alaikum Wr.Wb.
Bapak Bupati Kab. Barru
Assalamu alaikum wr.wb. Terima kasih atas kehadirannya dalam acara Sosialisasi Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Barru. Maksud dilaksanakannya kegiatan ini, agar seluruh SKPD dan Asosiasi se Kabupaten Barru dapat memahami langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Barru dalam mereformasi kegiatan pengadaan barang dan jasa selama ini. Kebijakan Pengadaan terpusat saya ambil untuk menertibkan kegiatan pelelangan selama ini yang dapat saya katakan sebelumnya tidak tertib. Olehnya itu di APBD 2009 saya mengharapkan kegiatan pelelangan lebih tertib dari sebelumnya. Saya katakan tidak tertib karena ada beberapa hal yang saya temukan:
- Tidak ada keseragaman dalam kegiatan pelelangan.
- Kegiatan pelelangan menimbulkan kerawanan dan SKPD jalan sendiri-sendiri.
- Mengundang keributan dari kontraktor-kontraktor.
- Ketidaserasian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan yang pada akhirnya koordinasi tidak tercapai.
- Efeknya, pembangunan fisik tidak terarah
- Banyak pekerjaan yang terbengkalai.
- Ada kegiatan fisik yang konsultannya dari tahun ke tahun sama dan diragukan
- Banyak rencana pengadaan yang tidak dibutuhkan SKPD
- Ada SKPD yang tiap tahun beli tustel
- Ada SKPD yang tiap tahun beli Laptop
- Kendaraan Dinas, dimana pejabatnya pindah kendaraan juga di bawa pindah.
- Pengajuan ATK yang tidak sesuai surat keluar
- Kesimpulannya semua adalah mark-up
Olehnya itu, ditahun anggaran APBD 2009 jangan coba-coba tender sebelum semua perencanaan selesai dan khususnya pengadaan ATK akan saya pusatkan satu pintu juga, sehingga tidak ada lagi SKPD yang mark-up ATK.
Kepada Ketua-ketua Asosiasi, hal-hal yang menjadi masalah dan merisaukan saya adalah :
- Berapa persen rekanan yang memenuhi syarat untuk tender di Kabupten Barru ini ?
- Banyak asosiasi/rekanan yang sering ribut setiap kali kegiatan pelelangan dilaksanakan.
- Asosiasi/rekanan yang sering ribut sebetulnya adalah yang paling tidak memenuhi syarat untuk tender.
- Banyak rekanan yang tidak memiliki kantor
- Banyak rekanan yang memiliki lebih dari satu perusahaan dengan orang yang sama.
Olehnya itu, para Asosiasi bersifat profesionallah jangan hanya taunya mengundang keributan setiap kali kegiatan tender dilakukan dan sekarang kalau ada asosiasi mau ribut langsung saja ke saya (Bupati), jangan ribut pada panitia di SKPD. Memang, sangat dilematis antara aturan dan tuntutan daerah. Kalau saya tidak mau pusing, saya berlakukan saja kegiatan pengadaan secara e-procurement seperti yang dilakukan Kabupaten Luwu Utara baru-baru ini. Langkah yang ditempuh Luwu Utara karena Pemerintah Daerah tidak mau pusing dengan masalah-masalah tender yang sering menimbulkan keributan. Akan tetapi, saya sebagai pemerintah di daerah ini masih berpikir untuk menghidupkan pengusaha-pengusaha lokal, kalau saya berlakukan e-procurement apakah anda dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha dari luar? . Pertimbangan itu yang menjadi alasan mengapa kegiatan pengadaan ini kita tempuh secara manual, belum mengarah ke e-procurement. Padahal, kalau kegiatan pengadaan mau terarah harus ada saingan sebagai pembanding.
Mungkin hari ini saya berbicara dihadapan bapak/ibu agak keras karena banyaknya masalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Olehnya itu, di tahun anggaran APBD 2009 saya mengambil kebijakan untuk menertibkan kegiatan pengadaan di bawah Pengendalian Program (Pengadaan dan administrasi) dengan membentuk Unit Penyelenggara Pengadaan (UPP), dan saya ulangi kembali kepada para Asosiasi lebih bersifat profesional dan kualitas pekerjaan diperbaiki, serta SKPD harus lebih hati-hati. Ke depan SKPD akan disatukan untuk pengawasan lebih terarah.
Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa uang yang ada di masyarakat sangat kurang dan kehidupan masyarakat lebih konsumtif. Kecenderungan di masyarakat pun, setiap persoalan diselesaikan lewat handphone, artinya seberapa banyak pulsa yang diguinakan masyarakat setiap harinya, dan komunikasi ini tidak hanya orang dewasa akan tetapi anak SD saja sudah melakukannya. Sebagai contoh, pekerjaan rumah anak SD diselesaikan lewat handphone. Fenomena ini membuat pemikiran saya untuk masih mempertimbangkan pengusaha-pengusaha lokal, agar perputaran ekonomi masih tetap di Kabupaten Barru, karena kalau pengusaha luar yang masuk ke daerah ini, maka otomatis perputaran uang tidak ada karena akan di bawa keluar oleh pengusaha-pengusaha dari luar (artinya uang yang seharusnya berputar di Barru akan dibawa ke luar daerah Barru). Dampak globalisasi memang sekarang belum dirasakan, tetapi 3 – 4 bulan ke depan kita akan merasakan dampak ini.
Saya kira inilah yang dapat saya sampaikan pada acara ini, semoga apa yang menjadi harapan kita ke depan khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai. Terima Kasih.
Pemaparan Materi Reformasi Pengadaan Barang dan JasaOleh : Ibu Ratnawati Tahir
Assalamu Alaikum Wr.Wb, selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semua. Pada kesempatan ini saya diberikan kepercayaan oleh panitia untuk membawakan materi ”Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa”. Sebelum saya masuk pada inti topik materi ini, sekilas saya jelaskan “Bagaimana Cikal Bakal Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Barru?”. Reformasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Barru muncul dengan adanya komitmen antara Bank Dunia dengan Pemerintah Daerah Sejak Pemerintah Daerah menyatakan diri ikut sebagai peserta Proyek USDRP. Proyek Urban Sector Development Reform Project (USDRP) meliputi dua cakupan, yakni investasi (Sub Proyek Pasar Pallanro, Pasar Mangkoso dan Pasar Pekkae) dan non investasi (Program reform). Kabupaten Barru dinyatakan diterima sebagai peserta USDRP ketika menyatakan kesiapannya untuk mereform diri di tubuh Pemerintah Daerah. Itulah sekilas project USDRP dan sekarang kita kembali ke topik materi Reformasi Pembaharuan Pengadaan Barang dan Jasa.
Tujuan Reformasi PBJ yaitu: (1) tercapainya profesionalisme dalam fungsi pengadaan dan berkurangnya persepsi masyarakat akan terjadinya tindak KKN dalam pengadaan, (2) berkurangnya keterlambatan/penundaan dalam proses pengadaan (3) peningkatan sistem informasi pengadaan, (3) melaksanakan audit internal Pemerintah Daerah untuk seluruh kegiatan pengadaan (4) melaksanakan analisis kecenderungan (trend) harga dan kualitas.
Substansi Reform PBJ yaitu: (1) pembaharuan kelembagaan, (2) pembaharuan regulasi, (3) peningkatan sistem informasi pengadaan, (4) perbaikan sistem pengendalian, audit dan sistem umpan balik (feed-back system), (5) pengembangan kapasitas jajaran staf yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Indikator keberhasilan pelaksanaan Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa dapat kita lihat dari beberapa hal diantaranya; dari sisi profesionalisme dalam fungsi pengadaan indikator keberhasilannya adalah minimal dari PPK/PPTK panitia pengadaan dan staf Bawasda memiliki sertifikat pengadaan nasional, minimal 75% keluhan/sanggahan dalam pengadaan dapat diselesaikan secara efisien dan tepat waktu, mekanisme sanksi telah diterapkan dan terdapat dokumen lelang standar yang digunakan oleh seluruh SKPD. Indikator berikutnya adalah efisiensi dan ketepatan waktu dalam proses pengadaan, dapat dilihat dari informasi tentang lamanya waktu proses/tahap evaluasi penawaran dipublikasikan secara luas dan minimal 75% dari tahapan evaluasi penawaran dapat diselesaikan tepat waktu. Indikator selanjutnya adalah pelaksanaan audit internal kegiatan pengadaan, diukur dari dilakukannya audit internal Bawasda dan hasilnya dipublikasikan dalam laporan berkala audit Bawasda. Indikator terakhir adalah pelaksanaan analisis tren harga dan kualitas PBJ, yakni terdapatnya informasi tentang kecenderungan harga satuan pekerjaan fisik, harga barang dan kualitas pekerjaan fisik/ pengadaan barang dan dipublikasikan dalam bulletin pengadaan.
Pembaharuan kelembagaan sebagai berikut :
• Penunjukan PAU. Syarat : Anggota yang terlibat/berpartisipasi dalam PAU tidak boleh terlibat sebagai Panitia Pengadaan di SKPD lainnya,
• Revisi Perda tentang SOTK, untuk memasukkan fungsi PAU ke dalam salah satu Tupoksi Badan/Dinas/instansi teknis terkait lainnya di Pemda (PP 41/2007)
• Anggaran APBD untuk operasionalisasi PAU
• Tupoksi PAU adalah:
– melakukan kerjasama dengan LKPP;
– memimpin dan melakukan koordinasi pembaharuan pengadaan
– memberikan pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa kepada SKPD lain
– mengawasi, memonitor dan melaporkan praktik-praktik PBJ
– mempublikasikan Buletin Pengadaan yang terbit Triwulanan
– Penyusunan dan pemeliharaan database pengaduan/sanggahan pengadaan dan pengaduan masyarakat, termasuk tindaklanjut penanganan penyelesaian beserta penerapan sanksinya.
– Melakukan analisis trend harga dan kualitas yang dihasilkan dari pengadaan barang/jasa konstruksi.
– mempublikasikan Buletin Pengadaan secara Triwulanan
Pembaharuan Regulasi PBJ dapat kita lihat berikut ini :
Penerbitan SK/Peraturan Walikota/Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keppres No. 80 tahun 2003 dan peraturan perubahannya, dgn subtansi min. sbb:
– penggunaan dokumen lelang standar untuk pengadaan di daerah
– pemberlakuan mekanisme pencatatan dan penanganan keluhan/sanggahan
– pemberlakuan sanksi dan publikasi penerapan sanksi yang terkait dengan kecurangan / penyimpangan dalam pengadaan.
– menghilangkan sistem prakualifikasi untuk kontrak-kontrak kecil yang bernilai ≤ Rp. 50 Milyar dan melakukan sistem pasca kualifikasi;
– mencabut peraturan yang membatasi pelelangan hanya diperuntukkan bagi peserta yang terdaftar di wilayah yang bersangkutan, dan membuka informasi pelelangan seluas-luasnya untuk mendapatkan peserta yang berkualitas;
– staf yang terlibat dalam pengambilan keputusan / tindakan / monitoring pengadaan harus yang bersertifikat/terlatih termasuk PPK, panitia pengadaan dan juga staf Bawasda yang terlibat dalam audit pengadaan;
– Harus dipublikasikannya hasil evaluasi penawaran termasuk nama pemenang, nilai kontrak dan nama paket kegiatan
Peningkatan Sistem Informasi Pengadaan diantaranya; Publikasi Buletin Pengadaan dan Pengembangan e-procurement. Substansi Buletin Pengadaan yang terbit Triwulanan, minimal mencakup :
• daftar pemenang kontrak, nama pemenang, lingkup pekerjaan dan nilai kontrak;
• rencana pengadaan untuk tiap unit kerja/SKPD
• daftar lamanya waktu untuk proses evaluasi penawaran untuk setiap paket kontrak dibandingkan dengan perioda validitas penawaran;
• laporan kemajuan proyek untuk seluruh proyek
• daftar status penanganan keluhan/sanggahan dan sanksi yang dikenakan.
• Harga satuan dan trend harga satuan yan telah termonitor, dan trend dari komponen-komponen utama kontrak pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang;
• Daftar kontrak untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan kualitas barang/jasa/pekerjaan konstruksi yang dihasilkan, khususnya untuk tahun fiskal yang yang sedang berjalan
• Hasil survey tahunan terhadap rekanan & masyarakat
Perbaikan Sistem Pengendalian, Audit dan Sistem Umpan Balik dilakukan dengan: memonitor harga satuan dalam dokumen kontrak, pelibatan minimal satu orang perwakilan masyarakat dalam proses evaluasi penawaran, mengurangi keterlambatan dalam proses pengadaan, melakukan survey tahunan terhadap rekanan & masyarakat, serta Pemberdayaan Bawasda.
Pengembangan Kapasitas Jajaran Staf yang Terlibat dalam PBJ dilakukan dengan mengkaji kebutuhan pelatihan bagi stafnya dan pengembangan kelembagaan yang terlibat dalam pengambilan keputusan, audit dan perumusan kebijakan pengadaan, bekerjasama dengan LKPP untuk mengadopsi program pelatihan nasional untuk berbagai kelompok sasaran.
Saya kira ini saja yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, sekian dan terima kasih. Wassalamu alaikum wr.wb.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barru
Assalamu Alaikum Wr Wb. Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah menghadiri undangan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, dan kepada Ibu Konsultan Pendamping saya ucapkan banyak terima kasih karena telah banyak membantu Pemda dalam mewujudkan reformasi di bidang pengadaan barang dan jasa. Saya kira tadi secara bersama-sama kita telah mendengarkan arahan dari Bapak Bupati dan Konsultan Pendamping tentang keinginan Pemerintah untuk mengimplementasikan reformasi pengadaan barang dan jasa. Apa yang menjadi keinginan Bapak Bupati untuk menertibkan pelelangan ini karena hampir setiap tahun kegiatan pelelangan di Kabupaten Barru menjadi masalah. Keributan-keributan yang sering terjadi di masing-masing SKPD menjadi pelajaran berharga buat kita untuk menata sistem pengadaan menjadi lebih baik. Penertiban pelaksanaan pengadaan yang dimaksudkan Bapak Bupati adalah dengan dipusatkannya kegiatan pengadaan satu pintu dibawah tanggung jawab Pengendalian Program. Selanjutnya, seperti apa yang dikemukakan oleh Ibu Konsultan bahwa setiap kegiatan tender akan diikuti oleh perwakilan dari masyarakat, saya kira ini sangat baik artinya betul-betul pelaksanaan tender kita sudah transparan. Jadi jangan coba-coba lagi untuk bermain dengan pengadaan karena sudah banyak pihak yang mengamati kegiatan kita, diantaranya ada masyarakat dan dari Bank Dunia juga telah menempatkan konsultan pendamping untuk memonitor segala kegiatan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Saya kira sudah cukup arahan yang dapat saya sampikan pada kesempatan ini dan ijinkanlah saya untuk menutup acara ini dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbul Alamin. Sekian dan Terima Kasih.
Luar Biasa...
BalasHapus